Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan mempunyai tugas pokok:
"melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah".
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi diatas, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan dilengkapi bebeapa bagian sebagai berikut:
Hari ini 428
Yesterday 418
Minggu ini 1699
Bulan ini 7703
Keseluruhan 514657
Currently are 4 guests and no members online
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com