HOTLINE
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com

Grobogan (10/8/2026)- Upaya penyelesaian tunggakan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) terus dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan. Sejak Senin pekan lalu hingga Rabu mendatang, Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Dinas Koperasi UKM Grobogan turun langsung ke sejumlah desa di wilayah Kecamatan Klambu, Gubug, Kradenan, Tawangharjo dan Wirosari untuk melakukan penelusuran terhadap penerima manfaat yang masih memiliki tunggakan.

Kegiatan tersebut tidak hanya difokuskan pada verifikasi dan validasi data penerima manfaat serta keberadaan agunan, tetapi juga dilakukan melalui mediasi dan pendekatan persuasif sebagai upaya mendorong penyelesaian tunggakan Program PER.

Tim Verval dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi (PPK) Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan, Achmad Ali Mustofa, S.E. Dalam pelaksanaannya, tim berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menelusuri keberadaan penerima manfaat maupun ahli waris, terutama terhadap tunggakan yang telah berlangsung cukup lama.

Penelusuran menjadi semakin penting karena dalam sejumlah kasus penerima manfaat Program PER telah meninggal dunia. Kondisi tersebut membuat tim perlu melakukan komunikasi dengan pihak keluarga dan ahli waris untuk memperoleh informasi sekaligus melakukan klarifikasi mengenai status kewajiban dan agunan yang terkait dengan program.

 

Sertifikat yang Dianggap Hilang Ternyata Masih Tercatat sebagai Agunan

Salah satu hal menarik yang ditemukan dalam proses verval adalah keberadaan sertifikat tanah milik penerima manfaat yang selama ini tidak diketahui oleh pihak ahli waris.

Dalam beberapa kasus, ahli waris bahkan sebelumnya mengira bahwa sertifikat tanah tersebut telah hilang karena tidak mengetahui keberadaannya setelah penerima manfaat meninggal dunia. Namun, melalui proses verifikasi dan penelusuran yang dilakukan Tim Verval, diketahui bahwa sertifikat tanah dimaksud masih tersimpan pada bagian aset Pemerintah Kabupaten Grobogan dan tercatat sebagai agunan atas piutang Program PER.

Informasi tersebut menjadi hal baru bagi sebagian ahli waris. Mereka baru mengetahui bahwa sertifikat tanah yang selama ini dianggap hilang ternyata masih ada dan berkaitan dengan kewajiban penerima manfaat dalam Program PER.

Temuan ini sekaligus menunjukkan pentingnya proses verifikasi dan validasi secara langsung di lapangan. Dengan mempertemukan data administrasi, informasi dari pemerintah desa, serta keterangan keluarga dan ahli waris, berbagai informasi yang sebelumnya belum diketahui dapat ditelusuri dan diklarifikasi.

 

Mediasi Mendapat Respons Positif

Selain melakukan verval, Tim Dinas Koperasi UKM Grobogan juga membuka ruang dialog dengan penerima manfaat maupun ahli waris. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas tunggakan yang masih ada sekaligus memberikan pemahaman mengenai status kewajiban dan agunan.

Upaya mediasi mendapatkan respons positif dari pemerintah desa maupun pihak keluarga dan ahli waris. Pemerintah desa turut membantu memberikan informasi mengenai keberadaan penerima manfaat, keluarga, maupun ahli waris sehingga proses penelusuran dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Bagi pihak ahli waris, proses tersebut juga memberikan kejelasan mengenai keberadaan aset yang sebelumnya tidak diketahui. Dengan adanya informasi bahwa sertifikat tanah masih tersimpan dan tercatat sebagai agunan Program PER, keluarga memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan antara aset tersebut dengan kewajiban penerima manfaat.

   

Menata Data, Menelusuri Aset, dan Mendorong Penyelesaian

Kegiatan verval ini menjadi bagian dari upaya Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan untuk menata kembali data penerima manfaat, memutakhirkan informasi tunggakan, memastikan status agunan, serta mendorong penyelesaian kewajiban Program PER.

Pendekatan langsung ke lapangan dinilai penting karena data administrasi yang ada perlu dikonfirmasi dengan kondisi faktual. Terlebih, sebagian tunggakan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan terdapat perubahan kondisi penerima manfaat, termasuk adanya penerima manfaat yang telah meninggal dunia.

Melalui sinergi antara Dinas Koperasi UKM, pemerintah desa, penerima manfaat, serta ahli waris, proses penelusuran diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian tunggakan secara lebih baik.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan untuk melakukan verifikasi secara cermat, membangun komunikasi dengan para pihak, serta mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan terukur dalam penanganan tunggakan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.

Informasi Kunjungan Situs

Hari ini 132

Yesterday 237

Minggu ini 1381

Bulan ini 1169

Keseluruhan 536947

Currently are 3 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Weblink Terkait

log web grob

logodinkopjateng

log web grob

log web kemenkop

Log web lpdb

 

Go to top

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com